Untuk mengantisipasi Gangguan keamanan hutan (Gukamhut) pada musim kemarau ini petugas Perhutani tidak hanya menangani pada Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saja, akan tetapi tindakan tegas juga dilakukan bagi para pelaku illegal logging (pencurian kayu).
“Seperti tindakan tegas yang dilakukan pada Ntn als. Sf (48) penduduk Dusun Leprak Kecamatan Klabang, yang kedapatan sedang melakukan penebangan pohon jenis jati tanpa ijin (illegal logging),” kata Kusno Adi Saputro Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) BKPH Klabang saat dikonfirmasi oleh tim media.
Petugas patroli gabungan, lanjutnya, Perhutani dan Polsek Klabang menangkapnya, Kamis 7/9/23 dan diamankan di Mapolsek Klabang. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) gelondong kayu jenis jati dengan ukuran 250 cm d 25 cm, 240 cm d 21 cm dan 250 cm d 17 cm.
Ditambahkan, petugas juga mengamankan 2 (dua) buah alat bukti berupa kapak kecil dan besar. Lokasi tempat kejadian perkara adalah hutan produksi petak 78A tanaman jati tahun 2003. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Klabang.
Ditempat yang sama, Aiptu Darweis Napitupulu L. SH, Kanit Reskrim Polsek Klabang, didampingi Aipda Supriyanto Babinkamtibmas Leprak dan Bribda Alfiansyah anggota Polsek Klabang, membenarkan kasus ilegal loging tersebut.
“Dari hasil patroli gabungan pengamanan hutan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku illegal logging berikut BB dan alat bukti milik tersangka,” kata Darweis saat dikonfirmasi.
Kami lanjutnya, dari jajaran Polsek Klabang akan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk itu saya himbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana illegal logging dan tidak bermain main dengan hukum.
Jumlah kayu yang dipotong sebanyak 3 tunggak dengan kerugian sebesar Rp 3.825.000,00
Discussion about this post