Polres Bondowoso berhasil menggrebek pemain judi Cap Jie Kie di Jl. Raya Pakisan No. 7 RT. 3 RW. 1 desa Kejayan kecamatan Pujer kabupaten. Bondowoso, tepat di pasar hewan kecamatan Pujer pada Kamis (17/8/2023)
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Satreskrim Polres Bondowoso setelah mendapat laporan dari masyarakat, jika ada kegiatan judi Cap Jie Kie yang dianggap meresahkan dan mengganggu masyarakat ketika melakukan aktifitas di lingkungan Pasar.
Atas dasar aduan masyarakat, Sat reskrim Polres Bondowoso bergerak cepat dan berhasil meringkus 4 orang tersangka terduga pemain Judi Cap Jie Kie diantaranya AR (38), SU (42), SA (66) dan HA (36). Dari empat otang tersangka tersebut, 2 orang berasal dari kabupaten Jember sedang 2 orang tersangka lainnya berasal dari kabupaten Bondowoso.
Keterangan Kapolres Bondowoso AKBP.Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Joko Santoso mengatakan,” piket Reskrim bersama KBO beserta 10 personil berhasil bergerak cepat dan berhasil meringkus 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut yang selanjutnya dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut “, ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara bahwa. pelaku yang memenuhi unsur dalam tindak pidana perjudian sebanyak 4 orang yang kemudian ditetapkan sebagai serta tersangka, ungkapnya
Kast Reskrim menambahkan “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) buah papan cap jie kie beserta bola karet, 5 (lima) buah kursi, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) helai tikar, uang tunai senilai Rp 2.869.000,- (dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan dari TKP sebanyak 15 unit Ranmor kini diamankan di Mako Polres Bondowoso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1), ke – 1e, 2e, ayat (3) KUHP tentang Perjudian, Tutup Kasat Reskrim Polres Bondowoso
Discussion about this post