Bondowoso – Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan. Menariknya, dua dari kasus tersebut melibatkan pelaku berusia di bawah umur, sehingga menambah perhatian publik sekaligus menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat.
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang remaja berinisial AN (17), pelajar asal Kecamatan Tamanan, yang tega merencanakan pencurian mobil milik orang tuanya sendiri.
AN tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng rekannya, AR (18), seorang pemuda asal Kecamatan Maesan yang berperan sebagai eksekutor, serta MZ (17), pelajar asal Kecamatan Grujugan yang bertugas mengantar AR ke lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, AN menghubungi AR untuk merencanakan aksi pencurian mobil milik ayahnya, sebuah Mitsubishi Pajero Sport nopol L 1554 DAC. Sekitar pukul 08.00 WIB, AR bersama MZ mendatangi rumah AN di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan. Dengan penuh keyakinan, AN menyerahkan kunci mobil kepada AR.
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 11.00 WIB, AR bersama MZ kembali ke rumah korban. Tanpa sepengetahuan orang tua AN, keduanya langsung membawa kabur mobil tersebut. Rencana mereka tidak berhenti di situ. Mobil hasil curian diarahkan ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan untuk dimintakan tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN.
Namun, upaya tersebut gagal setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat. Berbekal informasi lapangan, polisi berhasil membekuk para tersangka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport, STNK asli, kunci remot, dan sepeda motor Vario 125 yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat. “Sungguh miris, seorang anak tega mengkhianati orang tuanya sendiri dengan merencanakan pencurian. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja,” tegas AKBP Harto Agung.
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tersangka berinisial AG (35), warga Kecamatan Pujer, tidak pernah menyangka perburuan musang yang dilakukannya bersama seorang rekannya justru berakhir tragis. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di areal persawahan Desa Sukodono.
Awalnya, AG bersama seorang saksi bernama Zainal sepakat berburu musang di wilayah Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari. Namun dalam perjalanan, Zainal meminta izin pulang untuk mengambil telepon genggamnya yang tertinggal di rumah. Saat itulah AG mendapati seekor musang berlari ke arah rumpun bambu.
Dengan membawa senapan angin, AG menyalakan senter dan melihat pantulan cahaya yang dikiranya mata musang. Tanpa berpikir panjang, ia melepaskan tembakan dari jarak sekitar 15 meter. Karena pantulan cahaya masih terlihat, AG kembali menembakkan pelurunya untuk kedua kalinya.
Namun, alangkah terkejutnya ketika mendekat ke lokasi, AG mendapati bahwa yang terkena tembakan bukanlah musang, melainkan seorang warga bernama DS, yang saat itu berada di lokasi hingga mengalami luka tembak di dada dan leher. Korban akhirnya tewas akibat luka serius yang dideritanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan senapan angin secara sembarangan. “Senapan angin bukan untuk berburu di sembarang tempat, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa. Kami akan tindak tegas setiap penyalahgunaan senjata yang membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.
Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Tersangka berinisial HS alias P (30), warga Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, diamankan setelah melakukan aksi penjambretan di jalan raya Desa Padasan, Kecamatan Pujer, pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka memepet kendaraan korban yang sedang melintas, kemudian merampas dompet warna merah maron yang diletakkan di dasbor depan sepeda motor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp 250 ribu, satu lembar kwitansi penyetoran umroh senilai Rp 70 juta bertanggal 23 Februari 2025, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa ia merupakan residivis yang terbiasa melakukan kejahatan jalanan.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai aturan hukum. Saya mengajak seluruh masyarakat Bondowoso untuk meningkatkan kewaspadaan, mengawasi anak-anak kita agar tidak salah pergaulan, serta tidak segan melapor bila mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur akan ditangani dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, tanpa mengurangi ketegasan hukum. “Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan, namun sekaligus memperhatikan masa depan anak-anak yang terlibat tindak pidana,” tutupnya.
Dengan terungkapnya tiga kasus menonjol ini, Polres Bondowoso berharap situasi kamtibmas di wilayahnya semakin kondusif, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan.
Discussion about this post