Polres Bondowoso telah menangkap satu tersangka tindak kriminal jambret di Kelurahan Curahdami Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto,saat press release di Mapolres Kabupaten Bondowoso pada hari Senin 24/07/23 pagi.
Ditemukan tersangka atas nama Muhammad Irfan yang berasal dari Desa Gunung Sari Kecamatan Bondowoso yang diungkapkan kasus nya oleh polres Bondowoso hanya dalam waktu 2 hari.
“Langsung kita respon dalam waktu yang tidak lama hanya 2 hari kita sudah ungkap tersangka atas nama Muhammad Irfan berasal dari Desa Gunung Sari Kecamatan Bondowoso” kata Bimo.
Selanjutnya Kapolres Bondowoso itu mengatakan bahwa tersangka telah melakukan aksinya di 4 wilayah diantaranya di Kecamatan Curahdami, Tamanan, Maesan dan Grujukan.
“Dia telah melakukan tindak pidana jambret di 4 TKP diantaranya di Kecamatan Curahdami, Tamanan, Maesan dan Grujukan” lanjutnya.
Kapolres Bondowoso telah menyita barang bukti diantaranya 3 unit handphone dan 1 unit motor milik tersangka.
“Kami telah menyita beberapa barang bukti diantaranya 3 unit handphone dan 1 unit motor milik tersangka” katanya.
Modus tersangka adalah dengan membuntuti korban nya lalu memberhentikan korban nya lalu merampas milik korban.
“Adapun modusnya adalah tersangka adalah dengan membuntuti korban nya lalu memberhentikan korban nya lalu merampas milik korban” pungkasnya.
Discussion about this post