Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jumat (08/08/2025). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu butir pil logo Y beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (07/08/2025) terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial FR (30) di pinggir jalan Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, yang sedang membawa barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 25 kaleng berisi total 25.000 butir pil logo Y warna putih, sebuah kardus dibungkus karung putih, uang tunai Rp60.000, satu unit ponsel merek POCO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Selain hendak mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jember, pelaku juga diketahui telah menjual pil tersebut secara eceran, yakni 9 butir seharga Rp30.000.
Pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan karena dapat membahayakan kesehatan dan berdampak hukum.
Discussion about this post