Kepolisian Sektor (Polsek) Prajekan, Koramil Prajekan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Kecamatan (Panwaslucam) Prajekan menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kecamatan Prajekan, Rabu (8/11/2023).
Rakor tersebut membahas rencana pemberian surat himbauan terhadap partai politik yang ada di wilayah Kecamatan Prajekan atas alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) yang sudah terpasang oleh Panwaslucam Prajekan.
Rakor dihadiri oleh Kapolsek Prajekan Iptu Suherdi, Danramil Prajekan Kapten Inf Adi Leksono, Camat Prajekan Danny Indra Pratama, S.E, M.M, serta komisioner Panwaslucam Prajekan beserta anggota.
Dalam rakor tersebut, disepakati bahwa surat himbauan akan disampaikan kepada partai politik untuk mengecek APS caleg yang sudah terpasang. Jika terdapat APS yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka partai politik diminta untuk segera melakukan perbaikan.
“Surat himbauan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Prajekan,” kata Kapolsek Suherdi.
Ia menambahkan, surat himbauan tersebut juga sebagai bentuk sinergitas dan kekompakan antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan Panwaslucam Prajekan dalam mengawal jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami berharap rakor ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak,” pungkas Iptu Suherdi.
Discussion about this post